Temukan solusi untuk pertanyaan, keluhan, saran dan kritik anda terkait pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Mimika dengan Mudah, Transparan, Cepat, dan Responsif.
Isi Formulir Pengaduan
Verifikasi & Nomor Tiket
Proses Tindak Lanjut
Hasil & Umpan Balik
Setelah anda mengisi formulir dan aduan anda dinyatakan terekam oleh sistem, petugas akan menetapkan kriteria terhadap aduan anda..
Kriteria pengaduan ditetapkan berdasarkan kompleksitas persoalan dan memberi ruang untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terlibat.
8 Warga
Telah Membuat Aduan
0
Pengaduan Bulan Ini
100%
Selesai Ditindaklanjuti
N/A
Indeks Kepuasan
Penanaman Modal
Jenis Aduan Terbanyak
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan!
DPMPTSP Kabupaten Mimika tidak memungut biaya atas penanganan pengaduan. Berhati-hati terhadap nomor selain kontak tertera jika mengaku sebagai pihak DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Mimika dan mengirimkan link-link di luar domain berakhiran mimikakab.go.id.
Nomor WhatsApp Resmi: +62 822-2549-6910 (no-reply)
Instagram: @dpmptspmmk
Website: www.siamati.mimikakab.go.id
Ya, identitas pelapor dan detail laporan anda dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pastikan anda mengisi nomor Whatsapp aktif pada formulir pengaduan sebab seluruh pemberitahuan terkait pengaduan akan diinformasikan melalui nomor tersebut. Jika anda merasa nomor anda sudah tepat namun belum mendapatkan update melalui nomor resmi kami, anda dapat menunggu 1x24 jam untuk menunggu pesan whatsapp masuk. Dan jika lebih dari 1x24 jam anda tidak menerima pemberitahuan laporkan ke nomor whatsapp kami untuk kami lakukan identifikasi masalah.
Jenis aduan yang dapat disampaikan melalui SiAMATi meliputi pengaduan terkait pelayanan perizinan, keluhan terhadap proses pelayanan, saran perbaikan, laporan dugaan penyimpangan, pertanyaan seputar prosedur pelayanan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelayanan DPMPTSP Kabupaten Mimika.
DPMPTSP Kabupaten Mimika menyediakan berbagai layanan terkait perizinan dan non-perizinan, antara lain:
Jika anda kesulitan menggunakan gawai, anda dapat datang ke loket secara langsung dengan membawa berkas-berkas persyaratan izin yang akan anda ajukan penerbitannya. Jika kondisi jaringan anda memadai anda dapat mengajukan permohonan penerbitan izin secara mandiri melalui website https://tsw.mimikakab.go.id Semua informasi terkait perizinan secara terperinci dan lengkap dapat anda akses melalui Timika Single Window (TSW)
Loading...